Jakarta, Sumbawanesia - Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa dilaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti ke Bareskrim Mebes Polri.
Ia yang masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tindak pidana yang diduga melanggar UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini, akan didengar keterangannya menyusul laporan tersebut.
Rusdianto yang juga mantan fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) ini memang dikenal gigih melakukan advokasi nelayan di berbagai wilayah di Indonesia yang terkena dampak peraturan-peraturan yang dikeluarkan Menteri Susi.
Pada saat 'Aksi Damai Nelayan' pada 11 Juli 2017 lalu, Rusdianto bertindak koordinator Aksi Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI).
Saat itu, mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 yang dibuat Menteri Susi, yang melarang penggunaan cantrang. Larangan itu menurut mereka mematikan usaha nelayan.
Melalui berbagai tulisannya, Rusdianto getol mengabarkan kondisi keprihatinan nelayan dan berbagai profesi terkait dunia perikanan di berbagai daerah di Indonesia.
Kini, dirinya tengah berhadapan dengan hukum. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Front Nelayan Indonesia Sutia Budi yang mengatakan bahwa laporan oleh Susi terkonfirmasi setelah dirinya menanyakan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
Aktivis kelahiran Sumbawa, 4 Februari 1982 itu, dilaporkan lewat laporan polisi bernomor LP/664/VII/2017/Bareskrim pada 6 Juli 2017. "Rusdianto dilaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Bareskrim," kata Sutia saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).
Dia pun mengatakan, Rusdianto telah mendapatkan surat panggilan polisi bernomor S.Pgl/134/VIII/2017/Dittipidsiber yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran untuk memenuhi pemeriksaan pada hari ini, pukul 10.00 WIB.
Dalam surat itu, Rusdianto dituduh melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun Youtube 'Rusdianto Samawa'.
Rusdianto juga dituduh melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, Sutia mengatakan, Rusdianto tidak memenuhi panggilan tersebut karena tengah dalam kondisi kurang sehat dan telah mendapatkan rekomendasi dokter untuk beristirahat.
Jadwal Ulang Pemeriksaan
Dia mengatakan pihaknya telah mendatangi Dittipidsiber Bareskrim bersama 14 anggota Tim Pembela Aliansi Nelayan Indonesia untuk mengajukan permohonan penjadwalan ulang waktu pemeriksaan.
"Kami yang mendampingi Bung Rusdianto Samawa sebanyak 14 kuasa hukum, mengajukan permohonan pengunduran waktu pemeriksaan karena beliau sedang sakit dan perlu istirahat. Kami berharap pengunduran waktu bisa minggu depan," katanya.
CNNIndonesia.com melalui laman resminya mengaku telah mencoba mengonfirmasi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Fadil Imran terkait surat yang diberikan Sutia. Namun, yang bersangkutan belum menanggapi hingga berita ini diturunkan.
Comments
Post a Comment