Berikut adalah potret suku Cek Bocek yang mendiami wilayah Selatan Pulau Sumbawa |
Suku Cek Bocek atau suku Cek Bocek Selesek Reen Sury, juga disebut sebagai suku Berco, adalah salah satu suku yang terdapat di pulau Sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat. Suku Cek Bocek merupakan penduduk asli pulau Sumbawa, yang mendiami bagian selatan pulau Sumbawa. Suatu hal yang aneh di pulau Sumbawa, adalah pemerintah daerah Sumbawa sendiri tidak mengakui keberadaan suku Cek Bocek.
Dikatakan bahwa suku Cek Bocek itu tidak ada, alias keberadaan suku Cek Bocek ini tidak diakui oleh pemerintah daerah Sumbawa. Bahkan dikatakan bahwa suku Cek Bocek ini bukanlah suku asli pulau Sumbawa. Padahal suku Cek Bocek merupakan penduduk asli dan suku tua yang mendiami pulau Sumbawa bagian selatan, tepatnya merupakan penduduk asli kawasan hutan Dodo di wilayah Kecamatan Ropang.
Mereka mengatakan bahwa daerah Dodo, pada masa dahulu adalah tempat pemukiman suku Cek Bocek, yang ditandai dengan adanya beberapa kuburan leluhur suku Cek Bocek. Direktur Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi mengatakan, bahwa suku Cek Bocek (suku Berco) telah ada di Sumbawa sejak abad ke-16. Mereka turun temurun hidup di atas tanah di kawasan Ropang Sumbawa Selatan.
Suku Cek Bocek sangat menjaga alam dan hutan sekitar pemukiman mereka, meskipun sudah berabad-abad mereka hidup berdampingan dengan alam dan hutan sekitarnya. Secara keseluruhan alam dan hutan dikelola oleh komunitas, baik untuk penyangga keseimbangan lingkungan dan ekosistem, juga untuk sumber kehidupan sehari-hari dari hasil berburu, mencari madu dan membuat gula aren (jalit). Menurut mereka, pemerintah harus mengakui tanah ulayat/ wilayah adat seluas 28.975.74 hektare yang merupakan titipan leluhur, dan harus dilestarikan, dikelola untuk masa kini dan masa yang akan datang.
Mereka juga menuntut negara mengakui keberadaan kami sesuai pasal 18b ayat 2 dan 28i ayat 1 UUD 1945. Pemerintah Indonesia untuk segera menghapuskan/revisi UU sektoral yang mengancam eksistensi wilayah adat kami, seperti UU Nomor 41/1999, Tentang Kehutanan. "Pemerintah Indonesia segera membuat Undang-undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat", kata mereka.
Sebesar 96% dari sekitar 25.000 hektare wilayah adat suku itu masih merupakan vegetasi hutan. Dengan demikian upaya pengembangan wilayah dapat mencapai tujuan untuk memberi kesejahteraan komunitas masyarakat adat tanpa harus mengorbankan kualitas lingkungan hidup. Namun kini muncul ancaman besar yang tengah mengintai.
Pertambangan skala besar di wilayah adat Cek Bocek akan mengancam keseimbangan lingkungan, ekosistem dan sosial-budaya. Mereka menolak keras rencana eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah adat mereka sebelum ada persetujuan dan kesepahaman yang jelas tentang bentuk pengelolaannya.
Jika rencana ini tetap diteruskan, mereka yakin akan terjadi pelanggaran berat HAM. Selain itu pihak pemerintah daerah harus menghormati dan menghargai warisan leluhur hak-hak masyarakat adat. Suku Cek Bocek pada umumnya bertahan hidup dalam bidang pertanian.
Padi menjadi tanaman utama mereka di lahan-lahan basah, yaitu sawah. Selain itu mereka juga memiliki ladang dan kebun yang ditanami berbagai jenis tanaman untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Kegiatan lain adalah memelihara beberapa hewan ternak untuk menambah penghasilan mereka.
Sumber: Wikipedia
Comments
Post a Comment